Akhirnya pemilihan ketua RT di wilayah Gardenia berjalan sukses dan lancar, Selamat kepada Semua Ketua RT yang baru semoga bisa membawa warga-warga nya menjadi lebih baik lagi.
Untuk Langkah selanjutnya mungkin Ketua RT terpilih memilih dan menyusun pengurus RT nya, berdasarkan PERDA Kota Depok No 10 tahun 2002 pasal 8 syarat dari pengurus Rt adalah
- Warga setempat yang dibuktikan dengan KTP
- Memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Persyaratan tambahan yang ditentukan oleh Musyawarah Warga.
Untuk lebih lengkapnya ada di http: // www. bappenas. go. id/pesisir/document/NO%2010%20THN%202002%20DPK.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar