29 Januari 2009

Pengurus RT

Akhirnya pemilihan ketua RT di wilayah Gardenia berjalan sukses dan lancar, Selamat kepada Semua Ketua RT yang baru semoga bisa membawa warga-warga nya menjadi lebih baik lagi.

Untuk Langkah selanjutnya mungkin Ketua RT terpilih memilih dan menyusun pengurus RT nya, berdasarkan PERDA Kota Depok No 10 tahun 2002 pasal 8 syarat dari pengurus Rt adalah

  1. Warga setempat yang dibuktikan dengan KTP
  2. Memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  3. Persyaratan tambahan yang ditentukan oleh Musyawarah Warga.

Untuk lebih lengkapnya ada di http: // www. bappenas. go. id/pesisir/document/NO%2010%20THN%202002%20DPK.pdf

Tidak ada komentar: