15 Desember 2008

KTP Gratis

Berita Utama
Ngurus KTP di balaikota
11-Des-2008 07:38:18
BALAIKOTA, MONDE: Untuk merealisasikan sistem administrasi kependudukan nasional, maka awal tahun depan, warga Depok yang akan mengurus KTP, Kartu Keluarga, dan surat-surat kependudukan lain langsung ke balaikota, tidak lagi ke kelurahan.
Namun sebagian warga Depok mengaku banyak yang belum mengetahui kabar itu. Mereka mempertanyakan kebijakan baru tersebut. Sebagian warga menilai hal itu justru semakin merepotkan warga yang akan membuat KTP dan Kartu Keluarga.

"Masak mau bikin KTP aja harus ke balaikota. Kasihan masyarakat yang rumahnya jauh, seperti di Leuwinanggung, Cimpaun, atau di Sawangan. Mereka harus menyediakan waktu lebih banyak untuk sekedar membikin KTP," kata Yandi, warga Depok Timur.

Dia menilai, kebijakan baru tentang pembuatan KTP tersebut justru bertolak belakang dengan visi dan misi Kota Depok yang melayani dan mensejahterakan.

"Masyarakat justru bertambah repot kalau mau bikin KTP," ujarnya.

Dia mencontohkan jika semua warga Depok akan mengurus KTP di balaikota, akan terjadi antrean yang sangat panjang.

"Ada 63 kelurahan di Depok. Jika setiap harinya 10 warga dari masing-masing kelurahan membuat KTP, maka ada 630 orang yang harus mengantre di balaikota. Ini bakal menimbulkan kerumunan yang sangat banyak," kata dia.

Hal senada diungkapkan Dina, warga Jatijajar. Dia mengaku jika Pemkot Depok memberlakukan kebijakan pengurusan KTP atau Kartu Keluarga yang dipusatkan di balaikota, yang merasakan dampaknya adalah masyarakat.

"Biasanya kalau mau ngurus KTP kita cukup datang ke kelurahan. Kalau harus datang ke balaikota kan justru bertambah repot," ujarnya.

Dia berharap Pemkot mengkaji ulang kebijakan baru tersebut agar tidak merugikan masyarakat.

Namun semua itu dibantah oleh Kabag Tata Usaha Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Muhammad Thamrin. Menurutnya, kebijakan itu sama sekali tidak bakal merepotkan warga.

"Disdukcapil akan membuka UPTD dan koordinator wilayah di masing-masing kecamatan. Jadi warga yang akan mengurus KTP cukup mendatangi loket di kecamatan masing-masing," ujarnya.

Dia mengatakan, warga juga tidak harus datang sendiri ke balaikota untuk mengurus pembuatan KTP. "Pembuatan KTP dapat diwakilkan. Warga cukup memberikan kuasa kepada Ketua RT atau Ketua RW jika mereka tidak punya waktu," ujarnya.

Selama ini, kata Thamrin, pembuatan KTP memang ditandatangi lurah. "Untuk ke depannya, yang akan menandatangani adalah Kepala Disdukcapil, dengan surat pengantar dari lurah dan camat," tuturnya.

Hal ini, menurut Thamrin, sebenarnya tidak hanya diberlakukan di Depok, tapi di seluruh Indonesia sesuai dengan Perpres No. 25/2008 tentang persyaratan dan tata cara pengurusan administrasi kependudukan.

"Memang hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak timbul pendapat bahwa kebijakan baru ini justru merepotkan masyarakat," kata dia.

Dia menambahkan, untuk pembuatan KTP nantinya juga tidak akan dipungut biaya alias gratis.

Bagaimana dengan mekanismenya? untuk warga yang ingin membuat KTP, kata Thamrin, nantinya mereka dapat mengambil formulir di masing-masing kecamatan, dengan membawa surat pengantar dari lurah dan camat. Berbekal surat tersebut nantinya mereka bisa membuat KTP.

"Tapi sekali lagi saya tegaskan, jika warga tidak sempat, mereka pun dapat mewakilkan kepada Ketua RW atau Ketua RT," tuturnya.(van)

Tidak ada komentar: